By;Agus Zainal Asikin
Dakwah Islam begitu indah dan mulia, kita diajarkan untuk tidak memaksa
pemeluk agama lain untuk memasuki Islam yang rahmatan lil alamin.
Begitu juga dengan Jama'ah Muslimin (Hizbullah) yang mengajarkan
ma'munnya untuk tidak memaksa harokah lain agar beriltizam fii jama'atul
muslimin ay hizbullah,tugas ma'mum hanyalah menyampaikan masalah
hidayah itu urusan Allah.
Mendakwahi orang kafir untuk memasuki Islam, hukumnya fardhu kifayah,
artinya jika sebagian sudah mendakwahi mereka maka yang lain gugur
kewajibannya. Karena mendakwahi mereka berarti telah mengeluarkan mereka
dari kegelapan menuju cahaya. Hal ini bisa dilakukan dengan menjenguk
mereka ketika sakit, sebagaimana pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam ketika menjenguk anak kecil Yahudi untuk diajak masuk
Islam. Akhirnya ia pun masuk Islam.
Menyampaikan syari'at Al-Jama'ah atau Jama'ah Muslimin kepada kaum
muslimin yang sudah bertauhid wajib hukumnya,fardhu kifayah karena
menyelamatkan mereka dari perpecahan dan adzam api neraka "al-jama'atu rahmat
wal firqotu adzab"
Dari Anas bin Malik –radhiyallahu ‘anhu-, ia berkata,
كَانَ غُلاَمٌ يَهُودِىٌّ يَخْدُمُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم –
فَمَرِضَ ، فَأَتَاهُ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَعُودُهُ ،
فَقَعَدَ عِنْدَ رَأْسِهِ فَقَالَ لَهُ « أَسْلِمْ » . فَنَظَرَ إِلَى
أَبِيهِ وَهْوَ عِنْدَهُ فَقَالَ لَهُ أَطِعْ أَبَا الْقَاسِمِ – صلى الله
عليه وسلم – . فَأَسْلَمَ ، فَخَرَجَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم –
وَهْوَ يَقُولُ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى أَنْقَذَهُ مِنَ النَّارِ
“Dulu pernah ada seorang anak kecil Yahudi yang mengabdi pada Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu suatu saat ia sakit. Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjenguknya. Beliau duduk di dekat
kepalanya, lalu beliau mengatakan, “Masuklah Islam.” Kemudian anak
kecil itu melihat ayahnya yang berada di sisinya. Lalu ayahnya
mengatakan, “Taatilah Abal Qosim (yaitu Rasulullah) –shallallahu ‘alaihi
wa sallam-”. Akhirnya anak Yahudi tersebut masuk Islam. Kemudian Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar dari rumahnya dan berkata, “Segala
puji bagi Allah yang telah menyelamatkan anak tersebut dari siksa
neraka.” (HR. Bukhari no. 1356)
"talzamu jama'atal muslimina wa imaamahum"
Tetaplah pada Jama'ah Muslimin dan Imaam mereka. (HR Buchori Muslim)
Boleh kita mendakwahi, namun haram memaksa orang Yahudi, Nashrani dan
kafir lainnya untuk masuk Islam. Boleh kita mendakwahi saudara kita kaum
muslimin untuk mengamalkan syari'at Jama'ah,Imaamah & Bai'at namun
tidak dengan memaksakan kehendak karena "alhaqqu mirrobbika"
Allah Ta’ala berfirman,
لا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ
“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah
jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat.” (QS. Al Baqarah:
256).
Ibnu Katsir menuturkan, “Janganlah memaksa seorang pun untuk masuk ke
dalam Islam. Karena kebenaran Islam sudah begitu jelas dan gamblang.
Oleh karenanya tidak perlu ada paksaan untuk memasuki Islam. Namun
barangsiapa yang Allah beri hidayah untuk menerima Islam, hatinya
semakin terbuka dan mendapatkan cahaya Islam, maka ia berarti telah
memasuki Islam lewat petunjuk yang jelas.
Begitu juga tidak perlu ada paksaan untuk menetapi Al-Jama'ah yang
Rahmatan lil alamin ini,karena syari'at itu sudah jelas datangnya dari
Allah dan Rasul-Nya bukan dari Jama'ah Muslimin (Hizbullah) atau dari
Wali Al Fattah.
Akan tetapi, barangsiapa yang masih tetap Allah butakan hati,
pendengaran dan penglihatannya, maka tidak perlu ia dipaksa-paksa untuk
memasuki Islam atau menetapi Jama'ah Muslimin,
Tidak ada manfaat jika
masuk Islam atau beriltizam dalam Jama'ah Muslimin dalam keadaan
terpaksa.
Para ulama telah menyebutkan bahwa sebab turunnya ayat diatas adalah
mengenai kaum Anshar. Namun maksud ayat ini adalah umum.” (Tafsir Al
Qur’an Al ‘Azhim, 2: 250).
Cukup dengan sikap baik (ihsan) yang kita tunjukkan pada mereka membuat
mereka tertarik pada Islam atau Jama'ah Muslimin tanpa harus memaksa.
Semoga Allah memberikan hidayah kepada kita semua ummat Islam yang sudah
beriltizam didalam Jama'ah Muslimin (Hizbullah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar